Selasa, 23 Februari 2016

Ini Yang Harus Anda Lakukan Setelah Beli Rumah Subsidi

di kutip dari rumah.com
Sebagai informasi, di tahun 2016, bandrol harga rumah subsidi maksimal Rp133.500.000 (Untuk kawasan Jabodetabek). Dengan harga yang murah tersebut, maka tak heran jika kualitas bangunannya terbatas. Oleh karena itu, setelah proses pembiayaan KPR rumah subsidi selesai, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan.
 
Denah Rumah Tipe 60
  1. Rumah subsidi rata-rata hanya menawarkan tipe rumah yang mungil. Untuk luas bangunan, mulai dari 21 sampai 36 meter persegi. Sementara luas tanahnya sekitar 60 sampai 72 meter persegi. Rata-rata rumah subsidi hanya memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Dengan kapasitas ini, rumah subsidi hanya cukup untuk keluarga kecil dengan satu anak.
  2. Usahakan membeli rumah subsidi yang masih dalam tahap pembangunan. Dengan begitu Anda bisa melakukan kustomisasi sesuai dengan selera. Mulai dari tata ruang, sampai dengan material pilihan. Soal waktu pembuatan, Anda tak perlu khawatir karena pembangunan rumah subsidi relatif cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu setahun.
  3. Umumnya rumah subsidi memang dirancang sedemikian rupa agar mudah direnovasi, maka dari itu jangan heran kalau bangunannya terkesan ringkih. Persiapkan biaya ekstra untuk renovasi, mulai dari membangun dapur, menambah luas bangunan, sampai dengan membayar tukang. Kustomisasi lebih baik dilakukan saat proses pembangunan masih berlangsung.
  4. Ketika membeli rumah subsidi, jangan ragu menanyakan kepada pengembang mengenai fasilitas pendukung seperti air dan listrik. Pada umumnya klaster rumah subsidi sengaja dibuat berdiri dahulu sebelum dilengkapi oleh fasilitas pendukung. Pastikan pengembang sudah menyiapkan jaringan listrik dan air.
  5. Perhatikan kualitas bahan pendukung seperti pipa dan septic tank. Pada umumnya rumah subsidi akan memakai bahan borongan dengan kualitas standar untuk material pendukung. Berbeda halnya dengan rumah non-subsidi.
  6. Anda memiliki garansi dari pengembang yang berlaku selama 100 hari semenjak Anda resmi akad kredit. Manfaatkan rentang waktu tersebut untuk mengecek secara seksama kondisi rumah subsidi. Misalnya ada genting yang pecah, keramik yang retak, atau saluran air mampet, Anda bisa mengisi formulir dan akan diperbaiki langsung oleh pengembang.
  7. Biaya total yang Anda bayar ketika selesai akad kredit sudah termasuk dengan biaya asuransi. Jadi, jika di tengah jalan menyicil Anda meninggal dunia, maka rumah tersebut langsung lunas dan menjadi kepemilikan ahli waris.
Terima kasih sudah mengunjungi blog ini -MB-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar